Fandi Ramadhan di Pusaran Kasus 1,9 Ton Sabu, Ayah Nelayan Berharap Keadilan di Pengadilan Negeri Batam
NARAFOKUS.COM, Jakarta – Harapan dan kecemasan menyelimuti hati Sulaiman, seorang nelayan sederhana yang sehari-hari menggantungkan hidup dari laut. Air matanya pecah ketika mendengar tuntutan hukuman mati terhadap putra sulungnya, Fandi Ramadhan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Fandi, pemuda asal Belawan, Kota Medan, diketahui bekerja sebagai anak buah kapal di Thailand. Ia didakwa terlibat dalam pengangkutan narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 1,9 ton. Jaksa penuntut umum menuntut hukuman maksimal atas kasus tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, saat aparat dari Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai menghentikan Kapal Sea Dragon yang melintas di perairan Kepulauan Riau. Kapal tersebut diberhentikan karena tidak memasang identitas bendera negara. Dari pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan muatan sabu dalam jumlah sangat besar.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Sulaiman menyatakan keyakinannya bahwa anaknya tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Ia menggambarkan Fandi sebagai sosok yang sejak kecil dibesarkan dalam lingkungan religius dan disiplin.
Menurutnya, Fandi telah menempuh pendidikan agama sejak usia remaja dan pernah dipercaya menjadi Ketua Remaja Masjid di lingkungan tempat tinggalnya. Setelah menamatkan pendidikan menengah, pada tahun 2022 Fandi melanjutkan studi di Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh dengan cita-cita menjadi pelaut profesional.
Bagi keluarga, tuntutan hukuman mati terasa begitu berat dan menyayat hati. Sulaiman berharap proses peradilan dapat mengungkap fakta yang sebenar-benarnya dan memberikan keputusan yang adil bagi putranya.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat besarnya barang bukti yang disita serta ancaman hukuman yang dihadapi terdakwa. Sementara itu, keluarga Fandi hanya bisa menunggu jalannya persidangan dengan harap dan doa agar kebenaran dapat terungkap di hadapan hukum.
