Kasus Rohingya Menguat, Feri Amsari Minta Indonesia Tegakkan HAM di Kawasan ASEAN

0
IMG-20260406-WA0096

NARAFOKUS.COM, JAKARTA, 6 April 2026 – Feri Amsari, Managing Partner Themis Indonesia Law Firm sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, secara resmi melaporkan dugaan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh pemerintahan Myanmar kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Laporan tersebut diajukan bersama 10 pelapor lainnya yang terdiri dari tokoh nasional, pegiat kemanusiaan, akademisi, hingga perwakilan masyarakat sipil. Di antara para pelapor terdapat Marzuki Darusman, unsur PP Muhammadiyah, aktivis KontraS, serta akademisi dari Universitas Indonesia.

Feri menjelaskan bahwa laporan ini merupakan hasil penelitian mendalam yang dilakukan oleh tim Themis Indonesia atas permintaan Kris Ganes, terkait dugaan pelanggaran berat terhadap etnis Rohingya.

“Laporan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memperjuangkan keadilan bagi korban kejahatan kemanusiaan,” ujar Feri.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum tersebut didasarkan pada nilai-nilai konstitusi Indonesia yang menjunjung tinggi kemanusiaan dan menolak segala bentuk penjajahan. Menurutnya, prinsip yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, termasuk perlindungan terhadap kelompok minoritas seperti Rohingya.

Lebih lanjut, Feri menjelaskan bahwa konstitusi Indonesia tidak hanya melindungi warga negara, tetapi juga menjamin hak setiap manusia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28I dan Pasal 28J UUD 1945. Hak untuk hidup, bebas dari penyiksaan, serta hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun menjadi bagian penting dari perlindungan tersebut.

Namun demikian, ia menyoroti masih lemahnya mekanisme hukum di kawasan ASEAN dalam menangani kejahatan kemanusiaan lintas negara. Hal ini dinilai menjadi tantangan besar dalam upaya penegakan HAM di tingkat regional.

“Indonesia memiliki tanggung jawab untuk mengambil peran lebih aktif dalam memperjuangkan keadilan, tidak hanya bagi warga negaranya, tetapi juga bagi kemanusiaan secara universal,” tegasnya.

Feri juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah mendorong penguatan prinsip yurisdiksi universal melalui pengajuan gagasan ke Mahkamah Konstitusi, agar pelanggaran HAM berat di luar wilayah Indonesia dapat diproses melalui mekanisme hukum nasional.

Ia berharap langkah ini dapat menjadi pintu masuk bagi Indonesia untuk memperkuat posisi dalam penegakan hak asasi manusia di tingkat regional maupun internasional, sekaligus mendorong terbentuknya sistem hukum yang lebih responsif terhadap kejahatan kemanusiaan di kawasan Asia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *